Buku merah momok bagi bekas tahanan G 30 S/PKI NGAWI
Buku merah momok bagi bekas tahanan G 30 S/PKI NGAWI/Buku yang
bersampulkan warna merah tersebut menjadi momok yang mengerikan bagi
bekas tahanan G 30 S/PKI beserta anak cucunya.yang ada di ngawi.
Buku yang bersampulkan merah tersebut berisikan nama beserta foto yang
hak berpolitiknya telah dicabut,karena bekas tahanan G 30 S/PKI.
Semenjak jaman orde baru buku merah(orang menyebutnya) menjadi momok
bagi bekas tahananan beserta anak dan cucunya.gimana tidak,anak cucu
yang tidak tahu menahu urusan kakeknya jaman dulu ketika mau
mendaftarkan PNS dan ternyata ada salah satu anggota keluarganya yang
tercatat dibuku merah,dia bisa dipastikan gagal. Belum lagi tiap bulan
wajib lapor (WL) itu menjadi beban mental tersendiri bagi yang
terdaftar dibuku merah maupun keluarganya.
Bagi bekas tahanan G 30 S/PKI beserta keluarganya boleh berbangga.
karena ketika masa pemerintahan GUS DUR,telah muncul keputusan
mahkamah konstitusi (MK) sesuai pasal 60 huruf g uu no.12/2003 .
Dimana mereka yang terlibat pergerakan pki di kembalikan hak
konstitusionalnya. Berdasarkan keputusan MK tersebut,berarti tidak ada
lagi undang-undang yang melarang bagi tahanan politik yang terlibat
pki untuk dipilih dalam pemilu,dengan demikian haknya berpolitik yang
selama ini telah digantung dan didiskriminasikan telah dikembalikan.
Tahanan politik yang tiap bulan di kenai wajib lapor juga pernah
dialami di desa teguhan kecamatan paron kabupaten ngawi jawa
timur,seperti diceritakan salah seorang yang menjabat perangkat desa
setempat mulai tahun 1982 sukamto ,ada 74 warga yang dikenai wajib
lapor karena terlibat gerakan pki.
sambil membuka lembaran demi lembaran buku yang bersampul merah dia
terus bercerita,"itupun yang beralamat jelas cuma 46 orang,dan sampai
sekarang yang masih hidup cuma 36 orang."tuturnya.
bersampulkan warna merah tersebut menjadi momok yang mengerikan bagi
bekas tahanan G 30 S/PKI beserta anak cucunya.yang ada di ngawi.
Buku yang bersampulkan merah tersebut berisikan nama beserta foto yang
hak berpolitiknya telah dicabut,karena bekas tahanan G 30 S/PKI.
Semenjak jaman orde baru buku merah(orang menyebutnya) menjadi momok
bagi bekas tahananan beserta anak dan cucunya.gimana tidak,anak cucu
yang tidak tahu menahu urusan kakeknya jaman dulu ketika mau
mendaftarkan PNS dan ternyata ada salah satu anggota keluarganya yang
tercatat dibuku merah,dia bisa dipastikan gagal. Belum lagi tiap bulan
wajib lapor (WL) itu menjadi beban mental tersendiri bagi yang
terdaftar dibuku merah maupun keluarganya.
Bagi bekas tahanan G 30 S/PKI beserta keluarganya boleh berbangga.
karena ketika masa pemerintahan GUS DUR,telah muncul keputusan
mahkamah konstitusi (MK) sesuai pasal 60 huruf g uu no.12/2003 .
Dimana mereka yang terlibat pergerakan pki di kembalikan hak
konstitusionalnya. Berdasarkan keputusan MK tersebut,berarti tidak ada
lagi undang-undang yang melarang bagi tahanan politik yang terlibat
pki untuk dipilih dalam pemilu,dengan demikian haknya berpolitik yang
selama ini telah digantung dan didiskriminasikan telah dikembalikan.
Tahanan politik yang tiap bulan di kenai wajib lapor juga pernah
dialami di desa teguhan kecamatan paron kabupaten ngawi jawa
timur,seperti diceritakan salah seorang yang menjabat perangkat desa
setempat mulai tahun 1982 sukamto ,ada 74 warga yang dikenai wajib
lapor karena terlibat gerakan pki.
sambil membuka lembaran demi lembaran buku yang bersampul merah dia
terus bercerita,"itupun yang beralamat jelas cuma 46 orang,dan sampai
sekarang yang masih hidup cuma 36 orang."tuturnya.
Buku merah momok bagi bekas tahanan G 30 S/PKI NGAWI
Reviewed by Majalah Bisnis
on
07.29
Rating:
